Hidup Nyaman Tanpa Su’uzhzhon

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” (TQS. Al Hujuraat[49]: (12).

Su’uzhzhon sering diterjemahkan dengan ‘berburuk sangka’, dalam terminologi syar’i adalah prasangka atau dugaan yang berujung dengan menyifati orang lain dengan kejelekan dan keburukan tanpa dalil dan bukti (Aafaat “Alath Thariiq, Dr. As Sayyid Muhammad Nuh, I/327). Orang yang su’uzhzhon selalu melihat apapun dengan penglihatan negatif. Pikirannya dipenuhi dengan pikran minor. Sehingga tidak ada sedikitpun kebaikan pada orang lain, dalam pandangannya.

Ketika ada orang lain yang meninggalkan kebajikan, seperti tidak membezoek orang sakit, ta’ziyah orang mati, membantu orang yang membutuhkan dan tidak memenuhi undangan namun semua itu tidak ditunaikan karena udzur syar’i (alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam) diluar kehendaknya seperti bepergian, sakit, tidak tahu, atau ada kewajiban yang lebih besar dan lebih prioritas. Maka dalam pandangan orang yang su’uzhzhon bahwa orang tersebut meninggalkan kebajikan-kebajikan diatas karena takabbur (sombong) atau merendahkan orang lain atau sifat bakhil, kikir, dll.

Sebaliknya, jika ada orang yang shalih yang rajin berdakwah, amar ma’rif nahi munkar, berinfak dan bersedekah, serta semangat melakukan kebajikan lainnya. Maka, dalam ‘kaca mata’ pelaku su’uzhzhon, semua kebajikan itu dilakukan karena riya’ (pamer), ingin dipuji, atau ada udang dibalik batu, dsb. Padahal pelaku kebajikan itu menunaikannya karena perintah Allah swt.

Untuk itu ayat di atas hadir ke tengah-tengah kita untuk menterapi berbagai macam fenomena su’uzhzhon yang ada di tengah masyarakat yang membuat hidup tidak tentram dan tidak nyaman.

Ayat di atas dimulai dengan panggilan kepada orang-orang yang beriman, dalam konteks tema ini, maka pemahamannya adalah bahwa berprasangka buruk (su’uzhzhon) bukanlah sifat dan karakter orang yang beriman. Kejujuran keimanan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya akan menjauhkannya dari sifat yang berbahaya ini.

Dalam kajian Imam Ibnu Katsir-rahimahullah-yang dimaksud dengan kebanyakan prasangka yang harus dijauhi oleh seorang mukmin adalah, “Tuhmah (tuduhan) kepada istri atau keluarga, kerabat dan orang lain yang tidak pada tempatnya. Karena sebagian prasangka itu murni sebagai dosa, maka hendaknya ia menjauhi kebanyakan darinya untuk kehati-hatian” (Tafsir Ibnu Katsir IV/487).

Su’uzhzhon yang diharamkan oleh Allah dalam ayat di atas adalah su’uzhzhon terhadap Allah swt, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin yang sudah jelas terlihat keshalihan dan keistiqomahannya. Selain ayat di atas, banyak sekali dalil lain yang menegaskan keharaman su’uzhzhon, diantaranya: QS. AL Fath [48]: 12 dan QS. Yunus [10]: 36.

Rasulullah saw juga melarang hal ini melalui sabdanya,”Jauhilah az Zhan (prasangka). Sebab sesungguhnya prasngka itu ucapan yang paling dusta” (HR. Bukhari VIII/23 dan Muslim IV/1986.

Menurut Sayyid Quthb, ayat tersebut bukan hanya mentarbiyah dhamir dan hati. Melainkan juga mengajarkan prinsip dalam ta’amul (berhubungan) dengan orang lain dengan menghormati hak asasi masyarakat yang hidup dalam komunitas yang bersih. Karenanya tidak boleh seseorang diganjar atas dasar prasangka dan dihukum atas dasar keraguan dan persangkaan. Bahkan, tidak boleh menjadi alasan untuk menyelidikinya. sebab Rasulullah telah bersabda, “Jika engkau perprasangka (kepada seseorang) maka jangan engkau mentahqiq (menyidiknya berdasarkan prasangka itu)” HR. Ath Thabari dalam Al Mu’jam Al Kabir III/228.

Penggalan ayat di atas, “sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” menunjukkan bahwa ada zhan yang tidak dosa. Bahkan para ulama menhukumi wajib su’uzhzhon terhadap orang kafir yang jelas-jelas memproklamirkan permusuhannya kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-oramg mukmin. Demikian pula wajib su’uzhzhon terhadap seorang muslim atau mengaku muslim, namun terang-terangan menantang Allah dengan maksiat dan menghalangi dakwah serta beragam kebaikan. Juga wajib su’uzhzhon terhadap orang-orang yang bisa diperalat orang-orang kafir untuk merealisasikan rencana-rencana jahat dan makar mereka terhadap Islam dan kaum muslimin. Su’uzhzhon terhadap mereka adalah sebagai bentuk warning dan waspada agar tidak meniru perbuatannya serta mengcounter dan mengantisipasi tipu daya dan konspirasi mereka.

Untuk itu seorang muslim apa pun profesinya baik dia pemimpin, karyawan, pengusaha, pedagang, PNS, anggota legislatif maupun pejabat eksekutif, dll tidak boleh menjatuhkan diri dalam hal-hal yang syubhat apalsgi yang jelas-jelas haram agar tidak menjadi obyek su’uzhzhon. Seperti memiliki mobil dan rumah mewah sementara semua orang tahu gaji dari pekerjaannya tidak mungkin dapat membeli mobil atau rumah mewah itu. Bepenampilan borjuis padahal penghasilannya pas-pasan. Atau masuk ke tempat-tempat maksiat yang tidak pantas dimasuki oleh seorang mukmin.

Karenanya, mari kita bersihkan hatiĀ  dan keluarga kita dari polusi su’uzhzhon agar hidup ini menjadi nyaman dan tentram dengan mendekatkan mereka pada nilai-nilai Ilahi. (Sumber: Majalah UMMI No. 11/XIX/maret 2008; ditulis oleh Ust. Ahmad Kusyairi Suhail, MA).

 

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.